MY CONTACT

Jimmy Wardono
Direktur Utama
PT.Pillar Nusa Propertindo
Ruko Permata Bintoro
jl.Ketampon 125-126, Surabaya
Phone: 0851.0099.3649 / 081.2353.2653
Whatsapp: 08123532653
Email: jimmywardono.pillar@gmail.com
MyBlog: www.jimmywardono.blogspot.com
Personal Facebook Page: https://www.facebook.com/JimmyWardonoProperty

About PT.Pillar Nusa Propertindo
Facebook Page: https://www.facebook.com/PillarnusaPropertindo
Website: www.pillarpro.id
Email: pillar.propertindo@gmail.com
YouTube Channel: http://www.youtube.com/channel/UCWwkA8Fg7WAjiBvKhfgLIBg

CARA MUDAH MENJADI REAL ESTATE AGENT BY JIMMY WARDONO

28/01/16

PILLAR 2015

Diposting oleh Jimmy Wardono

[2015]

JANUARI
20 - 22 Januari: Training Marketing Pillar angkatan 8

FEBRUARI
15 Februari: Acara Syukuran 1 tahun Pillar di Restoran "Ikan Bakar Mataram" jalan Raya Prapen

MARET
Armada Marketing hampir tembus 100 orang. Pillar mulai berusaha ekspansi kembali

APRIL 
7 April: Launching Website resmi Pillar: www.pillarindonesia.com
20 - 22 April: Training Marketing Pillar angkatan 9

MEI
10 Mei: Kantor Cabang Puncak Permai mulai beroperasi

JUNI
23 - 25 Juni: Training Marketing Pillar angkatan 10

JULY
9 July: Acara Buka Bersama Pillar 1

AGUSTUS
19 - 20 Agustus: Survei kesiapan team untuk pembukaan kantor cabang Pillar di luar pulau. Yaitu di Makassar dan Balikpapan.
25 - 27 Agustus: Training Marketing Pillar angkatan 11

SEPTEMBER
Pillar mulai atur konsep "Long Distance Controling Management System ( LDCMs )

OKTOBER
Pillar mulai galakkan program Open Table

NOVEMBER
3 - 5 November: Training Marketing Pillar angkatan 12
10 November: Kantor Cabang pertama Pillar di luar pulau resmi dioperasikan. Yaitu di Kota Makassar - Sulawesi Selatan. Sehingga brand Pillar Property dengan ini berubah menjadi Pillar Indonesia

DESEMBER
Pillar mengalami peningkatan total omset penjualan beberapa kali lipat tahun ini dan jumlah marketing yang mendaftar sebagai agen Pillar mencapai 280 orang lebih

PILLAR 2014

Diposting oleh Jimmy Wardono

[2014]

JANUARI 
07 Januari: Didirikan oleh Jimmy Wardono

FEBRUARI
15 Februari: Kantor Pusat PT.Pillar Nusa Propertindo @Gedung Graha Pena Lt 18-02 mulai beroperasi

MARET
25-27 Maret: Training Marketing Pillar angkatan 1

APRIL
22-24 April: Training Marketing Pillar angkatan 2

MEI
07 Mei: PT.Pillar Nusa Propertindo resmi masuk menjadi anggota Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI ) Jawa Timur
20-22 Mei: Training Marketing Pillar angkatan 3

JUNI
24-26 Juni: Training Marketing Pillar angkatan 4

JULY
Metode 3 Dasar 7 Pillar mulai diperkenalkan sebagai dasar training dan prinsip2 marketing Pillar

AGUSTUS
05-07 Agustus: Training Marketing Pillar angkatan 5
8 Agustus: Kantor Cabang Mulyosari mulai beroperasi

SEPTEMBER
01-03 September: Training Marketing Pillar angkatan 6
12-21 September: Team Pillar pertama kali ikut partisipasi ajang Surabaya Property Expo. Memasarkan Apartement Marvell City; One east; City Square; Sky Suite; The Frontage dan My Tower

OKTOBER 
31 Oktober : Kantor Cabang Purimas mulai beroperasi

NOVEMBER 
12 - 14 November: Training Marketing Pillar angkatan 7
20 - 28 November: Training Marketing Pillar angkatan 8

DESEMBER
Pillar membukukan total transaksi yang menggembirakan tahun ini dan marketing yang mendaftar sebagai agent Pillar mencapai 50 orang lebih.

Terbitkan PP, Pemerintah Resmi Izinkan Orang Asing Miliki Rumah Tempat Tinggal di Indonesia

Terbitkan PP, Pemerintah Resmi Izinkan Orang Asing Miliki Rumah Tempat Tinggal di Indonesia

Oleh: Humas ; Diposkan pada: 12 Jan 2016 ; 16145 ViewsKategori: Berita

Dengan pertimbangan untuk lebih memberikan kepastian hukum pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia, Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Desember 2015 lalu, telah menandatangani Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Dalam PP itu disebutkan, yang dimaksud Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia yang selanjutnya disebut Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

"Orang Asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai," bunyi Pasal 2 ayat (1) PP ini.

Orang Asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud adalah Orang Asing pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal Orang Asing meninggal dunia, menurut PP ini, rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud dapat diwariskan. Ahli waris sebagaimana dimaksud harus mempunyai izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP ini juga menegaskan, bahwa Warga Negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan dengan Orang Asing dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya. "Hak atas tanah sebagaimana dimaksud, bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri, yang dibuat dengan akta notaris," bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.

Adapun rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh Orang Asing sebagaimana dimaksud merupakan: a. Rumah Tunggal di atas tanah: 1. Hak Pakai; atau 2. Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. b. Sarusun (satuan rumah susun) yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai.

Menurut PP ini, Rumah Tunggal yang diberikan di atas tanah Hak Pakai yang dapat dimiliki Orang Asing diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun, dan  dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. Dalam hal jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud berakhir, Hak Pakai dapat diperbaharui untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.

Adapun Rumah Tunggal di atas tanah Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud diberikan Hak Pakai untuk jangka waktu yang disepakati tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) tahun.

Hak Pakai dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah, dan dapat diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah.

"Perpanjangan dan pembaharuan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sepanjang Orang Asing masih memiliki izin tinggal di Indonesia," bunyi Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 itu.

Wajib Melepas

PP No. 103 Tahun 2015 ini juga menegaskan, apabila Orang Asing atau ahli waris yang merupakan Orang Asing yang memiliki rumah yang dibangun di atas tanah Hak Pakai atau berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah tidak lagi berkedudukan di Indonesia, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi syarat.

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud (1 tahun) hak atas rumah dan tanahnya tersebut belum dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat, menurut PP ini,   rumah dilelang oleh Negara, dalam hal dibangun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara; dan rumah menjadi milik pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, dalam hal rumah tersebut dibangun di atas tanah berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud.

"Hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi hak dari bekas pemegang hak," bunyi Pasal 10 ayat (3) PP ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian, pelepasan, atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh Orang Asing, menurut PP ini, diatur dengan peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 28 Desember 2015 itu. (Pusdatin/ES)