Selamat datang ke Blog saya. sudah lama sekali saya tidak mengaktifkan blogspot ini. Semoga sekarang bisa saya aktifkan lagi. Semoga bermanfaat dan menginspirasi. Terima kasih
MY CONTACT
CARA MUDAH MENJADI REAL ESTATE AGENT BY JIMMY WARDONO
Mulai bulan ini Pillar lebih selektif dalam menerima marketing yang bergabung
Dear all my friend,
Puji Tuhan selama tahun 2015 ini begitu banyak hal yang terjadi sehingga menambah pengalaman saya untuk lebih matang di bisnis ini. Pengalaman yang tak terlupakan adalah dimana sebuah agency yang masih baru, yang belum cukup dikenal harus berkompetisi dengan para raksasa dalam industri brokerage property khususnya di Kota Surabaya, Terutama dalam hal recruitment marketing dan berjuang membukukan transaksi demi transaksi sepanjang tahun.
Perkembangan yang amat sangat pesat di tahun 2015 ini benar2 diluar dugaan dengan total jumlah marketing yang mendaftar di Pillar mencapai 300 orang lebih di akhir tahun 2015. Kantor Pillar juga berkembang menjadi 5 kantor dengan dibukanya kantor cabang Pillar Puncak Permai dan yang sungguh merupakan kasih karunia Tuhan bahwa satu cabang kantor Pillar buka di pulau Sulawesi, tepatnya Pillar Makassar di Kota Makassar hingga mengubah nama Pillar Property Surabaya ( lokal ) menjadi Pillar Indonesia ( Nasional ). Dan yang amat sangat menggembirakan bahwa di Tahun 2015 ini, di tengah perlambatan ekonomi global, Pillar membukukan pencapaian transaksi BEBERAPA kali lipat dari yang didapat di tahun 2014. Suatu fenomena untuk sebuah agency yang baru berumur 1 tahun lebih, Sebuah agency yang dimulai dengan saya seorang diri di tahun 2014.
Hal ini tidak luput dari kepercayaan publik terhadap sepak terjang dan perkembangan Pillar yang terjadi selama periode 2014 - 2015. Tantangan masih banyak di depan. Banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan untuk mencapai prestasi yang lebih baik lagi. Untuk menjadi besar, saya tidak bisa berjuang sendiri. saya perlu talenta - talenta hebat negeri ini untuk melangkah lebih jauh.
Semoga Tuhan berkenan dengan semua yang telah aku lakukan untuk Tuhan, untuk keluargaku, untuk negeriku tercinta...INDONESIA.
MARET
Armada Marketing hampir tembus 100 orang. Pillar mulai berusaha ekspansi kembali
JUNI
23 - 25 Juni: Training Marketing Pillar angkatan 10
JULY
9 July: Acara Buka Bersama Pillar 1
AGUSTUS
19 - 20 Agustus: Survei kesiapan team untuk pembukaan kantor cabang Pillar di luar pulau. Yaitu di Makassar dan Balikpapan.
25 - 27 Agustus: Training Marketing Pillar angkatan 11
SEPTEMBER
Pillar mulai atur konsep "Long Distance Controling Management System ( LDCMs )
OKTOBER
Pillar mulai galakkan program Open Table
NOVEMBER
3 - 5 November: Training Marketing Pillar angkatan 12
10 November: Kantor Cabang pertama Pillar di luar pulau resmi dioperasikan. Yaitu di Kota Makassar - Sulawesi Selatan. Sehingga brand Pillar Property dengan ini berubah menjadi Pillar Indonesia
DESEMBER
Pillar mengalami peningkatan total omset penjualan beberapa kali lipat tahun ini dan jumlah marketing yang mendaftar sebagai agen Pillar mencapai 280 orang lebih
JULY
Metode 3 Dasar 7 Pillar mulai diperkenalkan sebagai dasar training dan prinsip2 marketing Pillar
20 - 28 November: Training Marketing Pillar angkatan 8
DESEMBER
Pillar membukukan total transaksi yang menggembirakan tahun ini dan marketing yang mendaftar sebagai agent Pillar mencapai 50 orang lebih.
Terbitkan PP, Pemerintah Resmi Izinkan Orang Asing Miliki Rumah Tempat Tinggal di Indonesia
Diposting oleh Jimmy WardonoTerbitkan PP, Pemerintah Resmi Izinkan Orang Asing Miliki Rumah Tempat Tinggal di Indonesia
Terbitkan PP, Pemerintah Resmi Izinkan Orang Asing Miliki Rumah Tempat Tinggal di Indonesia
Oleh: Humas ; Diposkan pada: 12 Jan 2016 ; 16145 ViewsKategori: Berita
Dengan pertimbangan untuk lebih memberikan kepastian hukum pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia, Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Desember 2015 lalu, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Dalam PP itu disebutkan, yang dimaksud Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia yang selanjutnya disebut Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.
"Orang Asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai," bunyi Pasal 2 ayat (1) PP ini.
Orang Asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud adalah Orang Asing pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Orang Asing meninggal dunia, menurut PP ini, rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud dapat diwariskan. Ahli waris sebagaimana dimaksud harus mempunyai izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP ini juga menegaskan, bahwa Warga Negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan dengan Orang Asing dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya. "Hak atas tanah sebagaimana dimaksud, bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri, yang dibuat dengan akta notaris," bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.
Adapun rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh Orang Asing sebagaimana dimaksud merupakan: a. Rumah Tunggal di atas tanah: 1. Hak Pakai; atau 2. Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. b. Sarusun (satuan rumah susun) yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai.
Menurut PP ini, Rumah Tunggal yang diberikan di atas tanah Hak Pakai yang dapat dimiliki Orang Asing diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. Dalam hal jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud berakhir, Hak Pakai dapat diperbaharui untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.
Adapun Rumah Tunggal di atas tanah Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud diberikan Hak Pakai untuk jangka waktu yang disepakati tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) tahun.
Hak Pakai dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah, dan dapat diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah.
"Perpanjangan dan pembaharuan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sepanjang Orang Asing masih memiliki izin tinggal di Indonesia," bunyi Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 itu.
Wajib Melepas
PP No. 103 Tahun 2015 ini juga menegaskan, apabila Orang Asing atau ahli waris yang merupakan Orang Asing yang memiliki rumah yang dibangun di atas tanah Hak Pakai atau berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah tidak lagi berkedudukan di Indonesia, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi syarat.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud (1 tahun) hak atas rumah dan tanahnya tersebut belum dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat, menurut PP ini, rumah dilelang oleh Negara, dalam hal dibangun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara; dan rumah menjadi milik pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, dalam hal rumah tersebut dibangun di atas tanah berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud.
"Hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi hak dari bekas pemegang hak," bunyi Pasal 10 ayat (3) PP ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian, pelepasan, atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh Orang Asing, menurut PP ini, diatur dengan peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 28 Desember 2015 itu. (Pusdatin/ES)
Dear Friends,
Hari senin dan selasa saya gunakan untuk berlibur dengan keluarga di Kota Malang. Kota yg indah, dingin dan banyak tempat wisata kulinernya. Hehehe
Hari Rabu langsung masuk kantor, langsung gelar meeting dengan anggota team. Malamya menghadiri acara Misa Natal di Gereja "Gembala yg baik" bersama keluarga...Terima kasih, Tuhan atas kedatanganMu di dunia ini untuk menyelamatkan aku dari lembah dosa...
Mulai dari hari Kamis-Sabtu kantor Graha Pena libur. Mulai buka kembali di hari Senin. Puji Tuhan, ada waktu untuk cek semua system Pillar dan lakukan evaluasi.
Selamat Hari Raya Natal 2014 bagi yg merayakannya. Tuhan memberkati, amin
"Spesial Agent for Spesial Service"
Dear Friends,
Minggu ini sudah tidak terlalu padat jadwal saya karena sakit dan sudah mendekati liburan. Tetapi saya tetap lakukan meeting dengan team.
Pada hari Rabu saya pelayanan di sebuah acara syukuran warga paroki deltasari. Luar biasa penyertaan Tuhan kali ini. Tq Lord...
Hari Sabtu ini saya bersama keluarga juga menghadiri acara ulang tahun ponakan. Wihh...cepat besar ya...
Hari Minggu saya bersama keluarga berangkat unt berlibur di Kota Malang.
Selain itu juga menghadiri acara ulang tahun teman istri.
Menyenangkan sekali...
"Spesial Agent for Spesial Service"
Dear Friends,
Minggu ini Training Sertifikasi AREBI bersama 2 orang Principal PILLAR dari tanggal 8-11 Des. Empat hari yg melelahkan, tetapi juga menyenangkan karena mendapatkan materi yg bagus2. Selain itu juga bisa bertemu dengan para rekan2 dari agency lain. Menyenangkan sekali...
Pada Hari Jumat, saya berkunjung ke kantor pengacara AREBI untuk konsultasi masalah yg sedang dihadapi
Anggota team Pillar berkaitan dengan kuasa jual. Senang juga bisa dapat tambahan ilmu. Hehehe
Di Hari Sabtu saya kembali bertemu dengan kandidat kepala divisi akademi Pillar. Rupanya ada beberapa hal yg masih harus dibicarakan lebih lanjut.
Di tempat yg sama, saya juga undang kepala divisi IT Pillar untuk berdiskusi mengenai technology yg akan dikembangkan...so excited!!!
Terima kasih, Tuhan atas minggu yg luar biasa ini. Amin
"Spesial Agent for Spesial Service"
Dear Friends,
Puji Tuhan, minggu ini urus seragam Pillar. Sehingga Team Pillar bisa lebih percaya diri saat bertemu dengan klien atau jaga pameran.
Puji Tuhan juga, gelombang orang2 yg interview dan mau bergabung dengan Pillar terus berdatangan. Suatu anugerah dari Tuhan nich... Meeting2 dengan para principal juga team marketing tetap aku lakukan guna menjaga motivasi Team Pillar.
Di Hari Jumat saya dan keluarga menghadiri acara Kebangunan Rohani Katolik (KRK) di Supermall. Saya mendapatkan banyak berkat dalam acara ini. Satu hal yg sy dapatkan di acara ini bahwa "Cinta Tuhan tak berkesudahan bagi kita dan Dia tdk pernah menyerah untuk menyelamatkan kita"...AMAZING...cintaNya benar2 tulus dan murni. Tq Lord...
"Spesial Agent for Spesial Service"