1.1. APA ITU BROKER PROPERTI?
1.1.1. Peran Broker Properti
Broker properti, suatu profesi yang saat ini sedang naik daun.
Bahkan mungkin minimal ada 1 dari rekan anda adalah seorang broker
properti. Mengapa? karena selain tanpa menuntut syarat suatu pendidikan
akademis tertentu, tanpa modal yang besar, waktu yang fleksibel, seorang
Broker properti bisa mendapatkan income yang menggiurkan dan relasi
yang banyak.
Dari kata broker itu sendiri kita mengetahui bahwa seorang Broker
properti adalah seorang perantara antara pemilik dan pembeli dalam
transaksi sebuah property..
1.1.2. Jenis Broker Properti
Broker Properti sendiri terdiri dari 2 macam. Yaitu :
1. Broker tradisional
Adalah broker properti yang tidak berada dalam naungan sebuah
perusahaan properti. Mereka bergerak secara individu. Sehingga aktifitas
yang dilakukan bergantung pada kemampuan pribadi dan jaringan yang
dimilikinya.
Keunggulannya:
- Prosentase Komisi lebih besar
Karena tidak perlu dibagi lagi dengan perusahaan properti. Walau
kebanyakan komisi yang diterima besarnya dibawah komisi standart yang
telah ditetapkan pemerintah.
- Tidak terikat dengan peraturan sebuah perusahaan.
Karena tidak membawa bendera perusahaan, sehingga dapat mengatur prinsip
kerjanya sendiri. Tidak ada sanksi dalam segala tindakannya.
Kelemahannya:
- Jaringan yang dimiliki terbatas
Faktor kepercayaan antar broker menentukan apakah dapat bekerja sama
atau tidak. Jika tidak ada kerja sama maka ruang lingkup pemasaran
propertinya semakin terbatas.
- Tingkat Resiko Pemasaran tinggi.
Karena bertindak secara individu dan tidak memiliki Brand yang kuat,
maka properti properti yang dipasarkan cenderung tidak bersifat
eksklusif maka tidak dapat mengikat kontrak pemasaran dengan klient..
Sehingga tidak dapat mengunci resiko yang berkaitan dengan biaya
pemasaran.
- Biaya pemasaran juga di tanggung sendiri.
Jika properti sudah dipromosikan dan terjual dengan pihak lain maka
biaya pemasaran yang telah dikeluarkan tidak mendapatkan ganti rugi dan
semua ditanggung sendiri.
2. Broker properti bersertifikat
Adalah broker Properti yang berada dalam naungan sebuah perusahaan properti. Mereka bergerak secara team.
Keunggulannya:
- Jaringan luas
Untuk pemasaran propertinya mendapat dukungan dari jaringan yang telah dibentuk oleh perusahaan properti dan aliansinya.
- Tingkat Resiko Pemasaran rendah
Karena memiliki Brand dari sebuah perusahaan, semakin banyak kepercayaan
yang didapat dari klient untuk mendapatkan eksklusif listing. Kerena
bukan hanya broker yang bersangkutan yang memasarkan, tetapi juga
perusahaannya.
- Biaya pemasaran di dukung perusahaan
Dengan ada kepastian perjanjian jasa pemasaran yang jelas, perusahaan berani mendukung pemasaran dari properti broker tersebut.
- Data base listing properti yang dipasarkan juga besar.
Karena selain data properti pribadi juga bisa memasarkan properti milik team.
Kelemahannya:
- Prosentase Komisi lebih kecil.
Karena dibagi dengan perusahaan
- Terikat dengan peraturan
Dalam menjalankan aktifitas profesinya, broker tersebut harus dapat
mewakili perusahaannya. Beserta peraturan peraturan yang ada di
dalamnya.
1.1.3. Peraturan Pemerintah
Menteri Perdagangan R.I. Mari Elka Pangestu telah menerbitkan peraturan
No. 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang perusahaan perantara perdagangan
properti. Ada banyak hal yang diatur dalam Permendag No 33 tahun 2008
tersebut. Antara lain yang paling penting adalah setiap perusahaan
broker harus memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan
Properti (SIU-P4). Izin tersebut dikeluarkan oleh Direktur Bina Usaha
Dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan. SIU-P4 dan setiap
lima tahun SIU-P4 harus didaftar.
Untuk mendapatkannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Antara
lain, memiliki paling sedikit 2 orang tenaga ahli sebagai pimpinan
perusahaan dan seorang broker properti. Semua bentuk perusahaan bisa
mengajukan SIU-P4, baik berbentuk PT, CV, koperasi, firma, ataupun
perorangan. Jadi broker tradisonal juga diakomodir dalam peraturan ini.
Dengan telah memegang SIU-P4, setiap perusahaan wajib menyampaikan
laporan kegiatan perusahaan, seperti hasil penjualan tahunan, kepada
Direktur Bina Usaha Dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan,
setiap satu tahun sekali. (Sumber:www.wikipedia.org)
1.1.4. Komisi
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti
menetapkan besaran komisi untuk broker properti minimal 2 persen dari
nilai transaksi. Dengan standar komisi yang digunakan adalah:
Untuk Transaksi jual beli:
- Nilai transaksi dibawah 1 Milyar adalah 3%.
- Nilai transaksi antara 1-3 Milyar adalah 2,5%
- Nilai transaksi diatas 3 Milyar adalah 2%
Untuk transaksi sewa menyewa :
- 5% dari nilai transaksi sewa.
1.1.5. Kendala Pihak Pemilik dan Pembeli
Profesi Broker properti ini ada karena adanya kendala - kendala yg
dimiliki baik oleh pihak pemilik ataupun oleh pihak pembeli dalam
terjadinya proses jual - beli property.
Kendala - kendala yg dihadapi pemilik:
- Waktu
Kebanyakan pemilik property bukanlah pemain dalam bisnis property.
Mereka memiliki usaha atau pekerjaan lain yang berada di luar bisnis
ini. Sehingga mereka butuh meluangkan waktu lebih untuk memasarkan
propertynya, Yaitu waktu unt memasarkan dan waktu untuk mengantar calon
pembeli. Bahkan waktu untuk merencanakan promosi property yang sedang
dipasarkan.
- Pemasaran
Untuk mempercepat terjualnya suatu property saat ini tidak cukup hanya
mengandalkan iklan di koran atau media promosi lainnya. Tetapi perlu
suatu jaringan broker properti yang besar disertai data data pendukung
yang up to date. Sehingga property dapat terjual dengan harga sebaik
mungkin.
Kendala - kendala yg dihadapi pembeli:
- Waktu
Seperti kendala yang dimiliki pemilik, pembeli biasanya juga bukanlah
orang yang berada di bisnis ini. Sehingga ia butuh meluangkan waktu
untuk mencari property yang diinginkan..
- Informasi
Kurangnya informasi yang dimiliki oleh calon pembeli seperti harga
pasaran tanah, rencana pengembangan kawasan, informasi harga property
property yang sejenis sampai informasi promo kredit KPR dari bank bank
yang ada dapat mengakibatkan calon pembeli tidak akan mendapatkan
property yang terbaik.
Kendala kendala yang dihadapi kedua belah pihak:
- Negosiasi
Dalam prakteknya, transaksi jual beli property bukan sekedar transaksi
jual beli biasa yang hanya melibatkan harga yg disepakati. Dalam dunia
property, ada hal hal yang bisa dinegosiasikan untuk dijadikan suatu
keuntungan tambahan baik bagi pemilik ataupun pembeli.
- Aspek Hukum
Dalam transaksi suatu obyek property, perlu diperhatikan aspek hukumnya.
Seperti dokumen dokumen apa yang perlu disiapkan, biaya biaya apa
saja yang timbul dan yang terutama, biaya biaya itu kewajiban pihak
pemilik atau pihak pembeli.
Dari hal diatas dapat kita ketahui , betapa pentingnya peran seorang
Broker properti dlm proses berhasilnya sebuah transaksi. Dan peluang
yang kita dapatkan sebagai Broker properti. Jadi, mengapa kita tidak
mencoba untuk lebih serius mendalami profesi ini?
MY CONTACT
Jimmy Wardono
Direktur Utama
PT.Pillar Nusa Propertindo
Ruko Permata Bintoro
jl.Ketampon 125-126, Surabaya
Phone: 0851.0099.3649 / 081.2353.2653
Whatsapp: 08123532653
Email: jimmywardono.pillar@gmail.com
MyBlog: www.jimmywardono.blogspot.com
Personal Facebook Page: https://www.facebook.com/JimmyWardonoProperty
About PT.Pillar Nusa Propertindo
Facebook Page: https://www.facebook.com/PillarnusaPropertindo
Website: www.pillarpro.id
Email: pillar.propertindo@gmail.com
YouTube Channel: http://www.youtube.com/channel/UCWwkA8Fg7WAjiBvKhfgLIBg
CARA MUDAH MENJADI REAL ESTATE AGENT BY JIMMY WARDONO
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar